Lalu hakim bertanya pada Ibrahim apakah mengenal tim pemenangan Rita yang jumlahnya 11 orang? Ibrahim mengaku mengenal mereka yakni Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudaryana, Rusdiansyah, Akhmad Rizani, Abdul Rasyid, Erwinsyah, dan Fajri Tridalaksana.
"Kenal dengan Suroto? Kenal dengan Junaidi? Pernah terima uang dari Junaidi?" tanya hakim.
"Saya kenal dengan Suroto, beliau suka bantu-bantu urus berkas. Kalau Junaidi pernah jadi timses, dia juga anggota dewan," jawab Ibrahim.
Mengenai penerimaan uang, Ibrahim menjelaskan setiap kali menerima uang dari Junaidi, Junaidi selalu menghubungi Ibrahim lalu meminta bertemu di Pendopo dan memberikan uang untuk diteruskan pada Rita.
Sementara uang dari Suroto untuk Rita, langsung diserahkan di pendopo.
Baca: Tak Mudah Bagi Agus Memaafkan Pelaku Aksi Terorisme yang Membuatnya Harus Dioperasi Berkali-kali
"Junaidi hubungi saya lewat HP, ketemu di Pendopo, lalu bilang nih kasih ibu (Rita). Saya langsung antar ke ibu. Dari Suruto juga, titip sampaikan ke ibu," kata Ibrahim.
"Saksi panggil terdakwa (Rita) dengan sebutan ibu atau bunda?" tanya hakim.
Ibrahim menjawab dia memanggil dengan sebutan bunda.
Lanjut hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan milik Ibrahim, disebutkan sepengetahuan Ibrahim uang dari Suroto berasal dari Dinas KLH Kab Kutai Kartanegara karena dilampirkan berkas dari Badan Lingkungan Hidup.
Hakim juga bertanya apakah Ibrahim pernah menerima uang dari Andi Sabrin? Ibrahim mengaku pernah namun dia lupa kapan pemberian uang.
Mengenai jumlah uang dia juga tidak mengetahui.
Selanjutnya, jaksa bertanya soal bagaimana penerimaan uang di pendopo? Ibraim menjelaskan uang yang dia terima selalu cash, baik di dalam amplop putih, coklat, maupun tas keresek.
"Uang itu jumlahnya berapa?" tanya jaksa.