News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di Pengadilan

KPK Tetapkan Hakim, Panitera, dan Pengacara Sebagai Tersangka Suap di Pengadilan Negeri Tangerang

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) menunjukkan barang bukti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) Pengadilan Negeri Tangerang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika, dan dua orang pemberi suap yakni Agus Wiratno dan HM Saipudin terkait pemberian suap gugatan perdata perkara wanprestasi dengan komitmen fee sebesar 30 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka terkait praktik dugaan suap pengurusan putusan perkara di ‎Pengadilan Negeri Tangerang.

Keempat tersangka tersebut di antaranya Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri (WWN), Panitera Pengganti PN ‎Tangerang, Tuti Atika (TA), Agus Wirano (AGS) dan HM Saipudin (HMS) selaku advokat.

Baca: Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang Ditangkap KPK Sudah Dua Hari Tidak Masuk Kantor

"WWN dan TA diduga sebagai penerima (suap), sementara AGS dan HMS diduga sebagai pemberi," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
‎‎
Basaria mengungkapkan bahwa pemberian suap diduga dilakukan sebanyak dua kali.

Baca: Teriakan dan Tangisan Histeris Tuti Atika Saat Ditangkap KPK di Pengadilan Negeri Tangerang

Suap pertama pada 7 Maret 2018 sejumlah Rp 7,5 juta dan yang kedua pada 12 Maret 2018 senilai Rp 22,5 juta.

Kasus ini terbongkar setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin, 12 Maret 2018.

Baca: Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Ditangkap KPK, Suami: Jangan Tanya Saya

Dalam OTT ini KPK mengamankan 7 orang, tapi setelah dilakukan pemeriksaan penyidik KPK, baru empat orang ditingkatkan status penyidikan.

Basaria menambahkan, Wahyu dan Tuti dijerat ‎dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan sedangkan terhadap Agus serta Saipuidin, dijerat pakai Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini