TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur, menyatakan bahwa pihaknya yakin hakim Mahkamah Agung yang menangani perkara peninjauan kembali (PK) Ahok akan memutus dengan adil.
"Saya percaya hakim akan memutuskan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang ada. Lebihnya berharap ke Tuhan saja," ujar Josefina saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/3/2018).
Ia tak terlalu peduli akan rekam jejak Hakim Agung Artidjo Alkostar yang ditunjuk sebagai pimpinan sidang PK atas vonis dua tahun penjara yang diajukan Ahok.
Selama ini, Artidjo dikenal tegas dalam memutuskan sejumlah kasus.
Baca: PK Ahok Ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar
Josefina yakin Artidjo maupun hakim lainnya akan bijaksana dalam mengambil keputusan.
Adapun Artidjo merupakan hakim agung yang kerap menangani kasus berat, khususnya kasus korupsi.
Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo.
Sebut saja kasus Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum.
Artidjo juga menangani kasus korupsi yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis di tingkat kasasi.
Oleh Artidjo, mereka dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Artidjo Alkostar Tangani PK Ahok, Ini Kata Pengacara"
Penulis : Kontributor Jakarta, David Oliver Purba