TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie, menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mengambil cuti dalam masa kampanye Pilpres.
Menurut Jimly, kalau Jokowi bekerja sebagai presiden, Senin sampai Jumat dan bekerja dengan sebaik-baiknya juga sudah menjadi kampanye tersendiri.
"Ya itu sudah kampanye dengan sendirinya. Maka jadi ndak perlu kan dia menggunakan haknya untuk cuti," ujar Jimly di Kantor ICMI, Jln Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018).
Menurut Jimly, cuti bagi capres petahana adalah hak. Hak tersebut bisa digunakan maupun tidak digunakan.
"Yang perlu dipahami masyarakat adalah, ketentuan cuti bagi capres pejawat itu merupakan hak. Jadi jika presiden (yang masih menjabat) dan maju kembali sebagai capres bisa menggunakan haknya untuk cuti, dan bisa juga tidak," jelas Jimly.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan bahwa setiap pejabat negara yang maju dalam Pilpres 2019 harus cuti, termasuk Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Arief, Jokowi bisa berkampanye kapan saja sesuai UU bila maju dalam Pilpres 2019, selama tak menggangu tugasnya sebagai Kepala Negara.