Suhadi menjelaskan, cepat atau tidaknya putusan PK tergantung majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Namun, Suhadi menjamin, putusan dapat dikeluarkan sebelum dua bulan.
"Berdasarkan SOP-nya (pembahasan) enggak boleh lebih dari dua bulan harus putus," kata Suhadi.
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Salah satu poin yang dijadikan Ahok dalam pertimbangan PK-nya adalah Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.
Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan pihak Ahok. Mei 2017, Ahok dijatuhi hukuman penjara 2 tahun karena dianggap melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
Saat ini, Ahok masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menanti Nasib Ahok di Tangan Artidjo..."
Penulis : Ardito Ramadhan