News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Andika dan Anniesa Pakai Uang Jemaah untuk Menginap di Hotel Mewah Inggris

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (14/3/2018).

Seorang wanita yang juga korban First Travel juga mengingatkan kepada Anniesa dan Kiki untuk bertobat.

"Anniesa dan Kiki tobat juga yaa," ucap wanita tersebut sambil menepuk pundak Anniesa.

Mendengar hal itu, Anniesa hanya tertunduk sambil dibawa masuk ruang persidangan.

Ketiga terdakwa yang tampak mengenakan pakaian atasan putih serta celana bahan hitam langsung masuk ke ruang persidangan.

Mereka langsung duduk berjejer dengan kuasa hukum di bagian sebelah kanan ruang persidangan.

Persidangan dimulai saat majelis Hakim mempersilakan jaksa menghadirkan 12 orang saksi yang merupakan mantan karyawan First Travel.

Agenda sidang ketiga terdakwa bos Firat Travel menghadirkan 12 orang saksi dari 13 orang dijadwalkan yang merupakan mantan karyawan PT. First Travel. (Tribunnews.com/Fransiskus A)

Satu per satu para saksi yang merupakan mantan karyawan First Travel memasuki ruang persidangan.

Saat masuk ke ruang persidangan, para saksi sempat melirik ke arah mantan bos mereka.

Anniesa terlihat mengamati satu per satu mantan karyawannya tersebut masuk ke ruang persidangan.

Anniesa juga terlihat tersenyum saat satu per satu mantan karyawannnya tersebut duduk di ruang persidangan.

Menginap di Hotel Mewah
Saat persidangan saksi yang juga mantan Staf keuangan First Travel, Atika Adinda Putri mengaku pernah mencairkan uang untuk bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan untuk keperluan pribadi.

Atika mengatakan pencairan dana digunakan untuk keperluan Andika dan Anniesa menginap di hotel mewah di Inggris.

Baca: Jokowi Gagal Selamatkan Muhammad Zaini dari Eksekusi Mati

"Apakah ada keperluan terdakwa yang dibayarkan dari uang jemaah," tanya Hakim Subandi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini