News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Andika dan Anniesa Pakai Uang Jemaah untuk Menginap di Hotel Mewah Inggris

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (14/3/2018).

"Nilainya berapa?," Hakim menanyakan kembali.

"Pembayarannya global disatukan dengan para jemaah," ujar Atika.

"Saudara tidak bisa merinci," kata Hakim.

"Tidak," jelas Atika.

Baca: Zaini Mampu Hasilkan Uang Rp 18 Juta Meski di Balik Penjara

Syahrini diketahui pernah mengendorse paket promo First Travel untuk menarik minat calon jemaah.

First Travel menggaet artis sebagai salah satu media promosi selain dengan mem-post di Facebook resmi perusahaan itu.

Syahrini sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan di Bareskrim Polri.

Saat itu, Syahrini membantah dirinya menerima fee dari First Travel karena telah meng-endorse paket umrah.

Kelola Butik
Jaksa penuntut umum L Tambunan menjelaskan persidangan hari ini menguatkan keterlibatan Siti Nuraidah alias Kiki dalam keterangan saksi yang dihadirkan.

"Keterangan saksi hari ini ada penguatan keterangan yang memberikan keterlibatan terdakwa Kiki dalam pengambilan keputusan untuk kuota antar agen, Kiki ia turut berperan," ujar L Tambunan.

Menurutnya Siti Nuraidah memiliki keterlibatan dalam operasional First Travel.

"Faktanya Kiki memiliki keterlibatan signifikan dalam operasional First Travel," katanya.

Untuk pengambilan keputusan, menurut jaksa penuntut umum tetap berada di tangan terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

"Tetap terdakwa satu dan dua sebagai pengambil keputusan," katanya.

Dalam keterangan saksi yang didatangkan hari ini terungkap dana calon jemaah digunakan untuk berbagai kegiatan.

"Dari pemeriksaan hari ini memang ada terungkap dana-dana calon jemaah yang disetor sebagian digunakan untuk mengelola butik milik Anniesa," tambahnya.

Tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Namun keterangan saksi ada dana yang digunakan untuk bepergian ke luar negeri.

"Ada juga saksi yang mengatakan dana itu untuk jalan-jalan ke Inggris ditransfer dalam bentuk dollar dan digunakan untuk acara fashionweek," tegasnya.

Jaksa juga berencana kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap artis Syahrini untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan penipuan dan penggelapan perusahaan perjalanan umrah First Travel.

Syahrini diketahui sudah satu kali tak hadir memenuhi panggilan jaksa.

"Hari Rabu saya schedule untuk menghadirkan saksi Syahrini," ujar L Tambunan.

Namun, jaksa belum mendapatkan konfirmasi apakah Syahrini akan hadir atau kembali absen.

Jika tak hadir lagi, maka Syahrini akan dipanggil kembali.

"Kami akan melangsungkan panggilan berikutnya," kata L Tambunan. (Tribun Network/yud/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini