BAZNAS, tambah dia, berkomitmen mengentaskan rakyat Indonesia dari kemiskinan dengan target 280 ribu jiwa per tahun, melalui pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang terukur, terarah dan memberdayakan.
Dalam pendistribusian zakat ini, tutur Bambang, selain mengacu kepada syariah, BAZNAS dan LAZ juga mengembangkan program pengentasan kemiskinan yang diselaraskan dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). "Hampir semua goals dalam SDGs dapat disasar dengan berbagai program pendistribusian zakat," kata Bambang.
Rakernas yang berlangsung selama tiga hari, Rabu-Jumat (21-23/3/2018), digelar di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Denpasar, Bali.
Bambang menyebutkan, rakernas akan memacu sinergitas pengelolaan zakat secara nasional, terutama bidang pengumpulan dan pendistribusian.
Rakernas juga menjadi forum mensosialisasikan Peraturan BAZNAS (Perbaznas), Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) BAZNAS dan Fikih Zakat Kontekstual Indonesia.
Untuk merealisasikan hal itu, rakernas mengundang pejabat terkait yang menyampaikan pidato kunci, seperti Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Keuangan dan pimpinan instansi pemerintah lainnya.
Menko PMK akan mengupas materi seputar “Kebijakan Pemerintah dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui Zakat” dan Menteri Agama tampil dengan makalah tentang “Penguatan Kapabilitas Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) Untuk Pembangunan Kesejahteraan Nasional”.
Selanjutnya, ada pidato kunci dari Menteri Keuangan bertajuk “Dukungan Pemerintah untuk Merealisasikan Pengelolaan Zakat Seperti Pajak”.
Sementara itu, Sekretaris BAZNAS yang juga Ketua Panitia Rakernas 2018, Drs. H. Jaja Jaelani, MM, menjelaskan, rakernas akan membahas sejumlah agenda. Antara lain, terkait tata hubungan kerja BAZNAS dan LAZ dan manajemen sumber daya manusia (SDM) serta Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) 2018 & RKAT 2019.
Dia menambahkan, rakerna juga akan mengupas soal mekanisme pengesahan RKAT BAZNAS kabupaten/kota oleh BAZNAS provinsi, sistem pengelolaan keuangan berbasis TIK, sistem pelaporan keuangan BAZNAS daerah berbasis Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) dan koneksitas sistem informasi LAZ dengan SIMBA.
Rakernas pun membahas audit keuangan pengelolaan zakat sesuai peraturan perundang-undangan dan satuan pengawas internal, audit syariah, sistem dan prosedur pengelolaan aset, sistem dan prosedur pengadaan barang dan jasa, sistem tata persuratan dan dokumentasi, sistem dan prosedur kehumasan dan keprotokolan, sistem penanganan pengaduan dan komplain dan sistem dan prosedur lainnya.
Bidang pengumpulan dan pendistribusian akan mendiskusikan tentang manajemen pengumpulan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL), manajemen program pendistribusian dan pendayagunaan, termasuk pengukuran Indeks Desa Zakat (IDZ) untuk calon program Zakat Community Development (ZCD), koordinasi dan sinergi program antara BAZNAS, BAZNAS daerah dan LAZ, pengukuran IZN pada BAZNAS dan LAZ.
Selain menjalankan peran sebagai operator, jelas Jaja, BAZNAS juga mengemban misi strategis untuk mengoptimalkan fungsi koordinator perzakatan nasional dengan menguatkan SDM, penguatan teknologi informasi dan komunikasi dan memberikan contoh atau model program pemberdayaan zakat untuk direalisasikan di daerah.
“Rakernas ini diharapkan mendorong dan menghasilkan pencapaian terbaik kinerja BAZNAS. (*)
TENTANG BAZNAS
Adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) pada tingkat nasional. Kelahiran UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 509 daerah (tingkat provinsi dan kabupaten/kota).
www.baznas.go.id @baznasindonesia Fb: badan amil zakat nasional