Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum, Yusril Ihza Mahendra, menilai Alfian Tanjung hanya bermaksud mengingatkan masyarakat terhadap fenomena bahaya kebangkitan kembali Komunisme.
Upaya itu disampaikan melalui akun media sosial Twitter.
Di akun medsos itu, dia menulis 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI.
Baca: Yusril: Alfian Tanjung Harusnya Dibebaskan Dari segala Dakwaan
Tulisan itu membuatnya dilaporkan ke kepolisian hingga akhirnya menjalani proses hukum.
Menurut Yusril, Alfian sebagai ustaz dan dosen selama ini mendalami bahaya Komunisme yang dilarang oleh TAP MPRS XXV/MPRS/1966 dan UU No 27 Tahun 1999 yang mengatur sanksi pidana penyebaran faham Komunisme.
Maka, kata dia, tugas Alfian berdasarkan pengetahuan yang dimiliki mengingatkan masyarakat fenomena bahaya kebangkitan kembali Komunisme tersebut.
Baca: Mekeng Laporkan Inisiator GMPG ke Bareskrim Dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik
"Alfian melalui berbagai ceramah dan tulisannya di media sosial menyampaikan kritiknya," kata Yusril, Rabu (28/3/2018).
Alfian memang mempersoalkan ucapan-ucapan Ribka Tjiptaning baik di buku “Aku Bangga Jadi Anak PKI” dan pernyataan Ribka ada sekitar 20 juta keturunan PKI yang kini bernaung dan menyalurkan aspirasi politik melalui PDIP.
Ribka juga menyatakan PKI siap bangkit kembali.
Baca: Jusuf Kalla Ingin Ajak Ustaz Abdul Somad Ikut Kampanyekan Cegah Stunting
Namun, Yusril menilai, kritik terhadap PDIP dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga Sekjen PDIP Hasto Kristianto atas nama partai mengadukan Alfian ke polisi.