TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kediaman tersangka kasus ujaran kebencian, Arseto Suryoadji (36).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen milik Arseto, Apartemen Tamansari Residence, Semanggi, Jakarta Selatan.
"Kami menemukan satu kotak, isinya barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,2 gram," ujar Argo.
Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan, penyidik menemukan cangklong yang diduga alat untuk isap sabu.
Kemudian, penyidik mendapati timbangan, plastik klip, bong dan kertas alumunium foil.
"Ini kita temukan di apartemen di Taman Sari, Semanggi," ujar Argo.
Selain sabu dan alat isapnya polisi juga menemukan senjata api di apartemen Arseto.
Baca: Bilal Abdul Fateen Tersangka Pembunuhan Enen Cahyati, Kini Diburu Interpol
"Karena adanya penemuan ini, kami akhirnya melakukan penyelidikan kembali di apartemen yang lainnya," kata Argo.
Polisi menemukan barang bukti berupa logo Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari penggeledahan mobil milik Arseto.
"Ada logo DPR RI kita temukan di situ, di mobil itu. Setelah kita geledah ada senpi sama logo ini dan lainnya. Dengan beberapa kunci apartemen yang dimiliki tersangka," ujar Argo.
Untuk kasus kepemilikan narkotika, kata Argo, Arseto disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan Arseto mengaku membeli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Mutiara Komplek Permata, Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurut keterangan Arseto, sabu dibeli satu tahun yang lalu.