Dalam dakwaan, ketiga terdakwa, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki didakwa melakukan pencucian uang.
Mereka diduga menyamarkan harta kekayaan yang bersumber dari setoran calon jamaah umrah. Salah satunya yakni pembelian hak berusaha Restoran Golden Day milik Love Health di London.
Bos First Travel juga membeli perusahaan PT Hijrah Bersama Taqwa dan PT Interculture Torindo pada 2016 masing-masing senilai Rp 1,2 miliar.
Mereka juga membeli perusahaan Yamin Duta Makmur senilai Rp 2,5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bos First Travel Beli Restoran agar Dapat Izin Menetap di London
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita