Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sepanjang tahun 2016 hingga 2018 Polda Jawa Barat telah menindak sebanyak 41 perusahan yang diduga membuang limbah industri nya ke Sungai Citarum, Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapan oleh Kabidkum Polda Jabar, Kombes Iksantio Bagus Pramono, usai bertemu Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan , di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018)
"Sampai tahun 2018 dari 2016 ada 41, dari 41 sudah 1 p21, yang lainnya tahap penyelidikan," ujar Kabidkum Polda Jabar, Kombes Iksantio Bagus Pramono, di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).
Dalam pertemuan tersebut, Bagus mengungkapakan pihaknya bekerja sama dengan Kemenko Maritim terkait
penindakan hukum bagi perusahaan yang ketahuan membuang limbah industrinya ke Sungai Citarum.
"Supaya kita tegas dalam penindakan hukum untuk perusahaan yang membuang limbah ke sungai citarum, kan sudah ada beberapa perusahaan yang kita lakukan penyelidikan," ujar Bagus.
Baca: Sekjen PDIP Akan Merapat ke Ketum Nasdem Siang Ini
Bagus mengungkapkan jika seluruh Kawasan Sungai Citarum memiliki potensi kerusakan lingkungan yang sama besar.
"Banyak dari hulu, hilir, tengah, itu ada. Semua kita lakukan penindakan hukum," ujar Bagus.
Bagus mengatakan salah satu perusahaan yang membuang limbah industrinya ke Sungai Citatum adalah perusahaan pencucian kain.
"Ada itu perusahaan pencucian kain, pewarna. Dia langsung buang limbahnya ke situ tanpa ada IPAL," ujar Bagus