TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penipuan jemaah umrah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (4/4/2018).
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi bernama Hesty Agustin.
Dalam sidang tersebut pun terungkap bila Bos First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan pernah menjalin hubungan dengan saksi.
Baca: Benda Mencurigakan Mirip Bom Pipa Buat Geger Warga Cipondoh, Ini Penjelasan Polisi
Bahkan uang calon jemaah First Travel pun sebagian mengalir untuk membahagiakan pacar Kiki Hasibuan.
Dalam sidang, saksi Hesty mengakui bila Kiki Hasibuan merupakan mantan pacarnya.
Reaksi Kiki disebut mantan pacar
Terungkapnya hubungan sesama perempuan tersebut terungkap saat Hesty dicecar Jaksa Heri Jerman terkait kedekatannya dengan Kiki dalam sidang.
Alasannya, Jaksa Heri menemukan bukti bahwa Hesty pernah dibelikan sejumlah aset dan barang berupa apartemen, mobil, perhiasan, serta tanah di Lombok.
Baca: Anggota Tim 11 Ungkap Ada Fee 6 Persen Dari Setiap Proyek di Dinas PU Kukar Untuk Bupati Rita
Bahkan, Kiki selalu mentransfer uang kepada Hesty untuk belanja kebutuhan bulanan mereka.
"Apa alasan terdakwa 3 (Kiki) menyerahkan semua pemberian barang kepada saudara," tanya Jaksa Heri.
"Karena Kiki hanya mengatasnamakan saya saja," jawab Hesty.
Baca: Keakraban Halida Hatta dan Sukmawati Dalam Konferensi Pers Puisi Ibu Indonesia