News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Puisi Sukmawati

Dua Pelapor Sukmawati Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Ini yang Didalami Polisi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri .

Penyidik masih memfokuskan materi pemeriksaan terhadap laporan tersebut.

Baca: Puan Minta Buruh dan Pemerintah Terus Sinergi

Sementara itu, Amron mengaku mendapatkan belasan pertanyaan.

Materi pemeriksaan pun masih seputar tuduhan penodaan agama yang dilayangkannya.

"Hampir sama kok materi pemeriksaannya," ujarnya.

Laporan Denny telah diterima dengan LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018. Sementara laporan Amron terdaftar dengan LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.

Dalam laporan tersebut Sukmawati diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

Sementara dalam laporan Denny, Sukmawati dikenakan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini