Penyidik masih memfokuskan materi pemeriksaan terhadap laporan tersebut.
Baca: Puan Minta Buruh dan Pemerintah Terus Sinergi
Sementara itu, Amron mengaku mendapatkan belasan pertanyaan.
Materi pemeriksaan pun masih seputar tuduhan penodaan agama yang dilayangkannya.
"Hampir sama kok materi pemeriksaannya," ujarnya.
Laporan Denny telah diterima dengan LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018. Sementara laporan Amron terdaftar dengan LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.
Dalam laporan tersebut Sukmawati diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Sementara dalam laporan Denny, Sukmawati dikenakan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.