Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) mewajibkan 30 persen dari dana desa dialokasikan untuk pembayaran upah para pekerja.
Menteri PDTT, Eko Putro Sandjojo mengatakan, pembayaran upah merupakan bagian dari program dana desa padat karya yang saat ini tengah digalakkan oleh pemerintah.
"Mulai tahun ini 30 persen dari dana harus dialokasikan untuk membayar upah pekerja, dengan begitu, masyarakat ada pemdapatan tambahan, daya beli juga meningkat," ujar Eko usai meninjau penggunaan dana desa di Desa Citarik, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (8/4/2018).
Eko mencontohkan di Desa Citarik, pembanguan dikerjakan secara padat karya tunai (PKT) dengan total upah tenaga sebesar Rp 18 Juta.
Baca: Luhut: Saya Ingin Ketemu Sama yang Bilang Jokowi Tidak Ada Success Storynya
"Saat ini lagi dalam proses, ada 110 pekerja yang dibayar Rp 80.000 per hari untuk pembantu asisten tukang dan Rp 100.000 untuk tukang," ucap Eko.
Sementara dalam empat tahun terakhir, setidaknya pemerintah telah mengucurkan dana desa sebesar Rp 187 Triliun guna percepatan pembangunan desa.
Pada tahun 2017, jumlah dana desa yang disalurkan kepada 74.910 desa mencapai Rp 60 Triliun dan pada 2018 dengan dana yang sama disalurkan kepada 74.957 desa.