News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Registrasi Kartu Prabayar Bermasalah, ELSAM Minta Sistem Verifikasi Diaudit

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu SIM ponsel

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) mempertanyakan sistem verifikasi di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang meloloskan satu data nomor induk kependudukan (NIK) untuk meregistrasi jutaan nomor kartu prabayar.

ELSAM mendesak Kemendagri dan Kementerian Kominfo untuk melakukan proses audit investigasi yang hasilnya dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Wahyudi Djafar, Deputy Director of Research ELSAM, menjelaskan untuk masalah penyalahgunaan data dalam registrasi kartu prabayar, tentu semua pihak bertanya-tanya sumber masalahnya di mana.

“Jangan-jangan sistem database-nya ada persoalan, di Dukcapil. Kenapa bisa terjadi seperti itu,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Menurut dia, perlu disadari bahwa sistem verifikasi di Dukcapil merupakan mesin atau robot yang membutuhkan algoritma.

“Itu kan sudah di-set bahwa 1 NIK dapat digunakan hanya untuk 12 nomor. Mestinya kan dia tolak, refuse (kalau sampai ribuan atau jutaan). Tapi ini kenapa di-accept. Ini kan menjadi tanda tanya, ada apa dengan mesin sistem verifikasinya. Apakah ada persoalan masalah di situ? Apakah ada kegagalan, ada eror? Itu yang mesti dipastikan,” paparnya.

Baca: Waspada Modus Baru Kuras Tabungan dengan Duplikat Kartu SIM Ponsel

Terlebih lagi, lanjut dia, penggunaan SIM card itu tidak semata-mata melekat kepada orang per orang.

“Tapi mungkin perangkat-perangkat teknologi yang lain, IoT dan lain sebagainya, itu juga menggunakan SIM card dan mau tidak mau harus dilakukan proses registrasi. Karena itu diwajibkan. Kalau tidak dilakukan, maka terblokir. Maka, mesin itu mau tidak mau harus diregistrasikan. Kemudian ada pertanyaan, menggunakan NIK siapa,” tanyanya.

Wahyudi menilai dengan kejadian-kejadian penyalahgunaan yang terjadi secara massif, hal itu menggiring pada kemungkinan sistem database di Dukcapil belum siap.

“Sistem verifikasinya bisa juga eror atau gagal. Jadi yang harus dicek pertama kali mungkin sistem verifikasinya sebelum menentukan siapa yang melakukan itu, atau dugaan siapa yang melakukan itu,” ucapnya.

Dia mendorong Kementerian Kominfo dan Kemendagri melakukan proses investigasi mendalam.

Kemudian, hasilnya dipublikasikan secara terbuka.

Dia juga berpandangan, banyaknya masalah yang muncul dalam registrasi prabayar karena lemahnya sistem.

"Lemah karena terburu-buru menurut saya. Ini kan, meskipun peraturan yang mewajibkan registrasi itu sudah ada sejak tahun 2005, namun baru diaktifkan di tahun 2017-2018. Nah selama periode itu belum disiapkan mekanisme dan sistem yang memadai proses itu berjalan sesuai dengan acuannya," jelasnya.

Sementara itu, Dirjen PPI Kemkominfo sekaligus Ketua BRTI, Ahmad M. Ramli, mengatakan pihaknya sudah meminta operator untuk memverifikasi data pelanggan yang telah registrasi.

"Kami BRTI sudah kirim surat yang meminta semua nomor yang sudah registrasi dengan tidak wajar maka diblokir semua. Beberapa operator meminta perpanjangan, tapi kami belum kabulkan," jelas Ramli.

Saat ini, lanjut dia, memang belum ada batasan pasti berapa banyak nomor SIM card yang bisa didaftarkan menggunakan satu NIK.

Aturan yang berlaku adalah satu NIK hanya bisa didaftarkan untuk tiga nomor saja jika registrasi dilakukan secara mandiri, tapi untuk mendaftarkan lebih banyak nomor, pelanggan bisa mendatangi gerai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini