News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakapolri Sebut Ada Unsur Pidana di Kasus Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolri Komjen Pol Syafruddin

Wakapolri Sebut Ada Unsur Pidana di Kasus Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri terus menyelidiki secara dalam terkait kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.

Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan, kemungkinan adanya dugaan unsur pidana di kasus ini.

Meski begitu, pihaknya belum bisa menyimpulkan.

"Ada (unsur pidana). Kalau itu pasti ada. Ini masih jalan, belum bisa disimpulkan," ujar Syafruddin, di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (15/4/2018).

Baca: Jika Sekolah Diliburkan saat Asian Games, Kakorlantas Sebut Bisa Kurangi Macet 40 Persen

Ia mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait, seperti Pertamina, Kementerian ESDM, hingga Kementerian LHK.

Koordinasi ini, kata dia, dilakukan guna menindaklanjuti siapa yang kiranya bertanggung jawab atas kasus ini.

"Sudah cukup bagus langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh semua pihak semua stakeholder, sudah melakukan itu, paling tidak upaya menghentikan dulu. Investigasi jalan terus, ujungnya nanti akan ketemu siapa yang bersalah," kata Syafruddin.

Di sisi lain, koordinasi dengan pihak lembaga lain diperlukan juga karena menyangkut kerusakan biota laut. Revitalisasi di sekitar lingkungan yang terkena tumpahan minyak juga terus dilakukan.

"Ini menyangkut biota laut. Nggak boleh terganggu biota laut. Tapi, sekarang sudah dikanal. Sudah cukup bagus," tandasnya.

Baca: Presiden PKS: Kami Siap Berkoalisi dengan Pak Prabowo, Asalkan Cawapres dari Kami

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya telah mensurvei pantai di Teluk Balikpapan dari Pantai Lamuru sampai dengan Pantai Banua Patra 12.600 meter (12,6 Km).

Dari survei itu, tim KLHK memperkirakan luas pantai terkontaminasi Limbah B3 minyak bumi mencapai 29.733,8 m2.

"Perkiraan volume tanah terkontaminasi Limbah B3 minyak bumi adalah 12.145,4 m3," kata Siti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/4).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini