Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jelang pemilihan umum (pemilu) 2019, Partai Bulan Bintang (PBB) mendapatkan tambahan dukungan. Setelah, mantan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattaliti menyatakan bergabung.
Kali ini, giliran pengurus dan elite Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang hengkang ke partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra tersebut.
Salah satu tokoh PPP yang pindah ke PBB adalah mantan anggota Komisi III DPR periode 2009-2014, Ahmad Yani. Politikus asal Palembang, Sumatera Selatan itu memutuskan pindah dari PPP setelah berkomunikasi dengan Yusril.
“Kami datang tidak dalam konteks sakit hati atau marah. Kami melihat PPP khitah paradigmanya sama dengan PBB. Jadi kami katakan PBB ini rumah besar umat Islam. Kami juga bagian dari umat Islam merasa pas dan cocok,” kata Ahmad Yani, Senin (16/4/2018).
Dijelaskan Yani, ada sekitar 30 mantan pengurus dan elite PPP yang hijrah pindah ke PBB. Satunya Tamam Achda, Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP Kubu Romahurmuziy dan Djoko Edhi Abdurrahman. Selain itu juga ada sebagian dari tokoh PPP kubu Djan Faridz.
Selain itu, Abraham Lunggana alias Haji Lulung yang merupakan Ketua DPW PPP DKI Jakarta yang juga masih terdaftar sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019, menyatakan keinginan bergabung. Bahkan, Haji Lulung sudah menghubungi Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra secara langsung.
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, membuka peluang bagi siapapun bergabung di PBB. Mantan menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu menilai terdapat sejumlah politisi yang berniat bergabung.
“PBB akan menampung semua komponen umat islam. Saya sudah sering mengatakan PBB terbuka baik siapa saja,” kata Yusril.
Menurut dia, keinginan mantan tokoh PPP bergabung dengan PBB merupakan energi baru dalam menghadapi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019.
“Beliau-beliau ini sudah mengatakan mendeklarasikan PPP khitah. Banyak saudara-saudara, kami dari PPP mempunyai pandangan yang sama dengan PBB. Mereka memberikan support kepada PBB,” ujar pakar Hukum Tata Negara tersebut.