Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim, Nasrifal, serta hakim anggota M Arief Pratomo dan Unun Pratiwi.
Mereka akan dilaporkan, karena diduga telah melanggar kode etik.
Untuk itu, KPU RI akan berkoordinasi dengan KY untuk kemudian membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di PTUN.
Baca: 15.000 Korban Meninggal Akibat Rokok, Jepang Perketat Peraturan Larangan Merokok Mulai Juni
Selain itu, KPU RI mempertimbangkan pengajuan PK ke MA atas putusan PTUN DKI Jakarta Nomor 56/G/SPPU/2018/PTUN.JKT.
Namun sebelum mengajukan PK, KPU RI akan mencari alat bukti baru untuk diajukan sebagai bahan mengajukan upaya hukum luar biasa.
Akhirnya, PKPI melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018).
Hasyim dilaporkan kuasa hukum Imam Anshori Saleh bernama Reinhard Halomoan. Ia mengaku mendapat kuasa dari Imam untuk melaporkan Hasyim.
Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 16 April 2018.
Hasyim disangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.