News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Poin Klarifikasi PKS Soal Viral Screenshot Akun yang Disebut Kader Hina Kartini

Penulis: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Dua hari belakangan, warganet dikejutkan dengan beredarnya foto tangkap layar sebuah akun tertanda nama Ahmada AL Fatih.

Akun tersebut awalnya mengomentari postingan Ketua MPR, Zulkifli Hasan tentang ziarah makam jelang Hari Kartini.

Dalam komentar, akun tersebut menyebut bahwa Kartini adalah sosok perempuan pemuas seks Belanda yang justru diangkat menjadi pahlawan.

Akun tersebut juga menyebut telah terjadi pembodohan sejarah tentang sosok Kartini.

Komentar itu kemudian discreenshot oleh salah akun gosip hingga menjadi viral.

Yang menjadi sorotan, foto profil akun tersebut terpampang sosok salah satu kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sehingga banyak netter yang kemudian membully PKS terkait postingan tersebut.

Klarifikasi PKS

Menyikapi hal itu, PKS melalui akun Twitter resminya memberikan klarifikasi.

Ada empat poin yang disampaikan menyikapi hal tersebut.

Yang pertama, PKS menyatakan bahwa informasi yang tersebar terkait hal itu adalah hoax dan fitnah.

Pihaknya menegaskan tidak ditemukan kader PKS di daerah setempat dengan nama tersebut.

Yang kedua, PKS menjelaskan bahwa akun tersebut membajak foto salah satu kader PKS Aceh Timur dengan nama Sayed Mansur.

Selanjutnya, PKS juga menjelaskan bahwa perkataan yang diucapkan oleh akun yang disebut sebagai kader PKS itu tidak menggambarkan kader PKS.

Sebab menurutnya, Kader PKS mendapatkan pendidikan moral dan politik rutin bulanan bahkan pekanan.

Poin terakhir, PKS menegaskan bahwa penyebaran informasi hoax dan fitnah tentu memiliki konsekuensi hukum.

"4.Penyebaran informasi hoax dan fitnah tentu memiliki konsekuensi hukum.Bagi pihak-pihak yang sengaja menyebarkan dan atau memproduksi informasi yang jelas telah menyebarkan fitnah ini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum tersebut," tulisnya. (*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini