News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kriminolog Sebut Hukuman yang Akan Membuat Koruptor Jera adalah Hukuman Mati

Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018). Mantan Ketua DPR RI itu divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Warta Kota/henry lopulalan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kriminolog Universitas Padjajaran (Unpad), Yesmil Anwar, mengatakan dihukumnya Setya Novanto merupakan bukti sebuah negara yang memiliki hukum positif. 
Seperti diketahui, Setya Novanto dihukum penjara 15 tahun atas kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara hingga Rp. 2,3 triliun.

Menurut Yesmil, sebuah sanksi hukum di suatu negara itu penting untuk dilihat dan ditinjau.
Begitu pula dengan bagaimana sanksi hukum itu dibuat dalam konteks kajian ilmiah. Bukan hanya mengenai jumlah waktu maupun adil dan tidak adilnya sanksi itu diberikan.
Karena, menurut dia, kasus Setya Novanto ini pasti mendapat respons masyarakat yang mengatakan kasus mantan ketua umum Partai Golkar ini adalah kejahatan extra ordinary yang harusnya mendapat hukuman seumur hidup atau hukuman mati. 

"Harus dilihat konteksnya. Bukan hanya dari sudut pemenuhan rasa keadilan saja. Ini bagian dari sebuah negara yang memiliki hukum positif. Di dalamnya ada aturan main. Ada beberapa dimensi. Seperti pembinaan, hukuman, keadilan dan lainnya," ujar Yesmil kepada Tribun via sambungan telepon, Selasa (24/4).

Baca: Semifinal Liga Champions Liverpool vs AS Roma 5-2: Jalannya Pertandingan

Baca: Trio Firmansah Pimpin Liverpool Pecundangi AS Roma 5-2

Jika dilihat untuk jangkauan yang lebih luas, Yesmil mengatakan, Setya Novanto yang selama ini mendapat predikat orang Indonesia yang kebal terhadap hukum, nyatanya tidak sama sekali.
Pemikiran masyarakat di Indonesia yang selalu mengganggap Setya Novanto selalu lolos dari hukum akhirnya termentahkan. 

"Menurut saya ini yang perlu digarisbawahi. Hukum di Indonesia sudah mampu mengakomodir. Tentunya ini baru sebagian, tidak mustahil dia akan terjerat kasus yang lainnya lagi," kata Yesmil. 

Yesmil mengatakan, vonis 15 tahun dengan denda Rp. 500 juta dan subsider tiga bulan tidak akan menjadi patokan dan jaminan jika Setya Novanto akan jera.
Sebab, yang akan membuat jera para penjahat di Indonesia adalah hukuman mati. 

"Kenapa saya bilang begitu? Karena sistem pembinaan narapidana di Indonesia itu gagal. Apalagi menteri kehakiman sempat bilang kalau menghukum koruptor itu seperti ini, dia korupsi satu tahun, ya, hukum saja 10 tahun. Ini pikiran yang aneh. Saya merenung menanggapinya," ucap dia. 

Sebagai contoh kasus, Robby Tjahjadi sang penyelundup mobil mewah fenomenal di Indonesia era 1960 hingga 1970 bahkan tak pernah merasakan jera setelah menjalani hukuman penjara.
Setelah masa tahanannya berkahir, Robby kembali melakukan kejahatan yang sama. 

Baca: Buaya Satu Kwintal Dipelihara di Pinggir Bengawan Solo, Warga Takut Peliharaannya Makin Besar

Baca: Kesaktian Setya Novanto, Lolos dari 5 Kasus Korupsi hingga Akhirnya Divonis Kurungan Penjara

"Nah, perlu diketahui jika sejujurnya pengadilan pidana itu  justru faktor kriminogen. Di situ bisa menjadi oenyabab terjadi unsur kejahatan yang lebih berat lagi. Jarang yang berfikir kesana," kata dia.

Saat ini, banyak sekali penjahat yang justru melecehkan pengadilan. Seperti berpura-pura sakit dan lain sebagainya.
Bahkan, ada gatekeepernya yang memberikan fasilitas kepada para penjahat. Gatekeeper tersebut bisa jadi seperti saksi ahli, notaris, dokter, pengacara dna yang lainnya. 

"Menfasikitasinya di mana? Ya tentu saja di pengadilan. Ini yang harusnya diangkat ke permukaan. Pengadilan pidana ini faktor kriminogen sebetulnya," ucap dia. 

Maka dari itu, ucap Yesmil, dalam bahasa pesimis rasa jera bagi narapidana di Indonesia dipastikan tidak ada.
Penjara bukanlah ancaman atau sanksi bagi seorang penjahat akan jera terhadap aksi jahatnya. Sekalipun bagi penjahat kelas teri. 

Jika kembali membaca undang-undang dan aturan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) mengenai adanya pembinaan, pelatihan bagi narapidana itu hanya lipservice saja. 

"Coba tanya atau telisik lagi di dalam lapas. Apakah itu benar-benar ada? Berjalan atau tidak? Bahkan koruptor saja tidak ada yang masuk balai pemasyarakatan (Bapas). Ini hanya lipservice saja," ucap Yesmil.(wisnu saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini