TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung dituntut pidana penjara selama tiga tahun.
Alfian yang menyatakan mayoritas kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuanan (PDIP) adalah anggota PKI, juga dituntut hukuman denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).
"Menuntut terdakwa Alfian Tanjung dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun penjara," kata jaksa Reza Murdani.
Tuntutan jaksa didasarkan keterangan saksi ahli di persidangan.
Salah satu keterangan saksi ahli menjelaskan, pernyataan Alfian di akun media sosial, Twitter, dianggap memiliki konotasi negatif dan sengaja disebarkan ke orang yang mengikuti akun pribadi.
Berdasarkan keterangan itu, jaksa menyimpulkan Alfian sengaja menyebarkan unsur ujaran kebencian memiliki konotasi negatif kepada orang lain.
Atas dasar itu, jaksa menilai Alfian telah terbukti secara sah dan meyakinkan membuat ujaran kebencian lewat akun Twitter miliknya yakni @alfiantmf.
Jaksa juga menilai, Alfian memprovokasi masyarakat lewat pernyataannya bahwa PDIP terdiri dari antek PKI.