TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto mengaku ikhlas menerima putusan dari majelis hakim yang memvonis dirinya selama 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Hal itu diucapkan oleh pengacara Novanto, Robinson yang menjelaskan bahwa keputusan diambil ketika sudah menit-menit terakhir sebelum tenggat waktu untuk berpikir habis.
"Baru saja tadi pukul 15.00 WIB, Pak Nov bilang dia sudah ikhlas. Jadi, kami tidak akan mengajukan banding," jelasnya saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Novanto juga menulis langsung dengan tangannya kepada KPK yang pada intinya menerima putusan hakim atas vonis yang telah dijatuhkan.
"Ada surat tulis tangan langsung dari Pak Nov kepada KPK. Dia tulis disitu menerima putusan," lanjutnya.
Tidak hanya itu, kepada KPK, Novanto juga meminta untuk mempertimbangkan kembali masalah Justice Collaborator (JC) yang diajukan olehnya beberapa waktu lalu.
Menurut dia, hal tersebut akan berguna untuk pengurangan masa tahanan yang akan dihadapi. Begitu juga dengan harapan yang diinginkan oleh kuasa hukum.
Baca: Jupri Sempat Kabur Setelah Ketahuan Setubuhi Anaknya hingga Melahirkan
"Iya kami berharap pimpinan bisa mempertimbangkan ulang keinginan JC dari Pak Nov. Beliau akan kooperatif apabila dimintai keterangan," ucapnya.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan, pihaknya juga menaati putusan dari hakim Tipikor.
Alasannya, putusan itu sudah melebihi dari dua per tiga tuntutan yang diajukan oleh KPK.
Selain itu, seluruh dakwaan yang disampaikan oleh KPK juga diadopsi dalam keputusan tersebut.
"Kami menghormati dan menaati keputusan hakim. Sudah tidak ada alasan bagi kami untuk mengajukan banding atas vonis SN," jelasnya di Gedung KPK, Jakarta.
Segera Eksekusi
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan lembaga antirasuah itu akan segera melakukan eksekusi terhadap vonis mantan ketua DPR tersebut.