TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Para korban First Travel (FT) yang diwakili TM Luthfi Yazid selaku kuasa hukum, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan maksimal 20 tahun penjara, kepada ketiga terdakwa.
Senin (7/5/2018) hari ini JPU membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Ada beberapa alasan, kami meminta ketiga terdakwa bos FT dituntut maksimal. Pertama, penipuan yang meraka lakukan bukanlah penipuan biasa, namun penipuan yang extraordinary, yang terstruktur dan masif," kata Luthfi di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (7/5/2018).
Kedua, lanjutnya, korban dari kejahatan ini mencapai 63.310 orang calon jemaah umrah yang ditipu dan tidak berangkat, dan mencapai kerugian yang mendekati angka Rp 1 trilliun.
"Ketiga, pertimbangan keadilan dan nurani haruslah dikedepankan, dan bukan hanya pendekatan legalistik formal belaka," tuturnya.
"Modus yang dilakukan para terdakwa semua terungkap di persidangan. Selain itu, banyak dari korban kejahatan ini adalah orang yang hidupnya juga pas-pasan untuk mengumpulkan uang agar berangkat umrah ke tanah suci," sambung Luthfi.
Ia mencontohkan, ada korban yang mengandalkan uang lembur yang dikumpulkan, uang pensiun, tabungan, pinjaman, jual tanah, atau uang hasil berjualan di pasar.
"Terlebih lagi, banyak juga korban FT yang menunggu diberangkatkan sampai mereka menjemput ajal," ucap Luthfi.
Keempat, tambahnya, dalam fakta persidangan telah terbukti semua kejahatan tersebut termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Yakni dengan membeli restoran di London, Inggris, menyelenggarakan fashion week di New York, Amerika Serikat, dan sebagainya. Jika mau konsisten dengan UU TPPU, maka ancaman pidananya adalah 20 tahun penjara," papar Luthfi.
Selain itu, katanya, para korban masih berharap uang mereka kembali, bagaimana pun cara dan medianya.
"Dan last but not least, jika tidak dituntut secara maksimal, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi kasus serupa, di mana banyak travel umrah bermasalah yang kini banyak terjadi dan sedang menunggu persidangan," beber Luthfi.
Tiga terdakwa bos First Travel dalam kasus ini adalah pasangan suami istri Andhika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan.
Dalam berkas dakwaan sebelumnya, JPU membagi dakwaan dalam dua perkara, yakni berkas dengan nomor perkara 83/Pid.B/2018/PN Depok atas nama Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan berkas dengan nomor perkara 84/Pid.B/2018/PN Depok atas nama Siti Nurhaida Hasibuan alias Kiki.
Dalam dua berkas itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Juga, pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Dalam dakwaan jaksa, kasus ini menimbulkan kerugian sampai Rp 905,3 miliar dengan jumlah korban calon jemaah umrah mencapai 63.310 orang dari seluruh Indonesia.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Korban First Travel Berharap Tiga Terdakwa Dituntut Maksimal 20 Tahun Penjara