Hendra bin Amin, warga Jerong Sebrang Timur, Kewalian Kota Baru Kecamatan Kota Baru Kabupaten Dharmasyaraya, Sumatera Bara, divonis 19 tahun penjara atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Modus melarikan diri adalah meminta izin agar diperbolehkan membersihkan beberapa bagian ruangan Lapas.
Bukannya membersihkan ruangan Lapas, mereka justru melarikan diri dengan cara memanjat atap kamar mandi.
Pelarian keduanya baru diketahui setelah seorang napi lain berteriak memberitahukan petugas.
Keduanya menjebol plafon serta atap kamar mandi lama Lapas Besi.
"Mereka lalu melompati pagar berduri dengan bantuan kain sarung," katanya. Setelah masuk ke hutan, jejak keduanya lenyap.
Petugas gabungan kembali menangkap beberapa hari setelahnya.
Koordinator Kepala Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, Abdul Aris mengatakan, Hendra bin Amin dibekuk petugas gabungan sekitar pukul 14.30 WIB di hutan bakau.
2. Agus Triyadi
Agus Triyadi bin Masimun, melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (9/7/2017) lalu.
Agus Triyadi adalah mantan anggota TNI yang dipecat atas kasus pelanggaran berat (disersi).
Agus Triyadi merupakan napi kasus pencurian dengan masa pidana lebih dari 10 tahun diduga melarikan diri bersama Hendra dengan cara menjebol plafon dan genteng di atas kamar mandi yang rusak di dalam kompleks kamar tahanan.
Koordinator Kepala Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, Abdul Aris mengatakan, napi asal Jalan Stasiun RT 2 RW 4 Kecamatan Kroya, Cilacap, Jawa Tengah itu dibekuk petugas gabungan di Gladagan, belakang kompleks Lapas Narkotika, Rabu (12/7/2017) sekitar pukul 11.15 WIB.
Dalam kronologinya, Koordinator Kepala Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap menjelaskan, beberapa saat sebelum tertangkap, Agus dan satu rekan pelariannya, Hendra bin Amin dipergoki petugas sedang makan berdua di Gladakan.