TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit IV Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang dilakukan oleh NYM (32) melalui media sosial Twitter.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, mengatakan tersangka menggunakan akun bernama Mist Clara Maniez atau @Onenk_Lemot, untuk melakukan prostitusi online.
"Modus menawarkan, mengiklankan berhubungan seksual Bondage and Discipline, Domination and Submission, Sadism and Masochism (BDSM), dan memberikan layanan bentuk kekerasan yang diminta pelanggan," ujar Dani, di Dittipidsiber, Jl Taman Jatibaru No 1, Cideng, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).
Adapun tindakan kekerasan yang ditawarkan beragam, Dani menyebut beberapa diantaranya seperti mengikat tubuh pelanggan dengan tali jemuran, menjepit puting dengan jerit jemuran, melakban seluruh tubuh pelanggan, menginjak dan meneteskan lilin ke alat kelamin.
"Memukul pantat dan alat kelamin dengan penggaris, memasukkan lilin ke lubang anus, meminum air seni, serta melumuri badan dengan tinja atau kotoran," jelas dia.
Ia menuturkan pihaknya meringkus tersangka di Apartemen Kalibata City, Tower Flamboyan, kamar 06AU, Jl Kalibata Raya, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 23 Januari 2018 silam, sekira pukul 15.30 WIB.
Tersangka yang bekerja sebagai SPG Kosmetik itu telah beroperasi sejak tahu 2016 menggunakan media sosial Twitter.
Berdasarkan penelusuran, kata Dani, ada postingan berjumlah 1.936 dalam akun tersangka.
"Dan sudah dihapus, sekarang ada 354 foto dan video terakhir," imbuhnya.
Tersangka dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," tandasnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian antara lain :
- 5 buah kondom merk fiesta dan Sagami
- 1 buah gunting warna hitam
- 1 buah atm BCA dan 1 dokumen BCA an. NYM
- 1 buah rantai anjing
- 1 buah penggaris ukuran 30 cm warna hijau
- 1 buah tepukan lalat warna pink
- 1 buah dos lilin
- 1 buah korek gas warna orange
- 1 buah lakban warna cokelat
- 2 buah jepitan jemuran warna hijau dan merah; dan tali jemuran warna hijau
- 2 buah celana dalam warna ungu dan merah
- 2 buah BH warna hitam
- 3 buah pakaian lingerie warna hitam, kuning, dan ungu
- 1 buah simcard indosat
- 1 kotak tisu warna biru bertuliskan "Mist Clara Maniez @Onenk_Lemot"
- 1 buah HP merk XIAOMI warna pink; dan 1 buah HP OPPO warna gold.