Lantas, apa tugas dari Koopssusgab tersebut? '
Moeldoko menjelaskan, secara umum, tugas Koopssusgab TNI adalah membantu Polri melaksanakan tugas pemberantasan terorisme.
Namun, lantaran revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum disahkan oleh DPR, perbantuan Koopssusgab terhadap Polri saat ini belum maksimal.
Moeldoko tidak menjelaskan secara rinci bagaimana bantuan Koopssusgab kepada Polri sebelum revisi UU Antiterorisme disahkan.
"Intinya, sekarang ini perannya tetap membantu kepolisian. Nanti kalau revisi undang- undangnya sudah turun, kami akan sesuaikan," ujar Moeldoko.
Namun, setelah revisi UU Antiterorisme disahkan, perbantuan Koopssusgab terhadap Polri dipastikan dapat berupa pengerahan intelijen, maupun pengerahan personel TNI ke titik operasi.
"Teknis pekerjaannya nanti tergantung, apakah pengerahan kekuatan intelijen atau bisa kekuatan regulernya. Tergantung kebutuhan di lapangan saja."
"Mereka setiap saat bisa digerakkan ke penjuru manapun dalam tempo yang secepat-cepatnya," lanjut dia.
Saat ditanya apakah Koopssusgab nantinya akan dibekali wewenang untuk penangkapan, Moeldoko menegaskan, secara formal kegiatan itu akan dilakukan apabila revisi UU Antiterorisme disahkan DPR.
Meski demikian, pada prinsipnya siapapun boleh menangkap pelaku kejahatan.
Namun yang harus dipastikan adalah hak-hak terduga pelaku kejahatan tetap dipenuhi.
"Nanti, kalau UU nya sudah keluar baru ya. Tapi kalau sudah ada indikasi, kepolisian juga sudah mendeteksi dia melakukan kegiatan menyiapkan bom dan seterusnya, ya tangkap saja langsung, enggak apa-apa," lanjut Moeldoko.
Moeldoko sekaligus mengimbau masyarakat tidak perlu panik apabila Koopssusgab TNI nantinya melaksanakan kegiatannya di lapangan.
"Saya juga imbau kepada masyarakat, mungkin beberapa saat ini akan ada situasi-situasi seperti itu, jangan ditanggapi kekhawatiran berlebihan. Biasa itu."