TribunWow.com/Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono kembalikan uang ke kas negara senilai Rp 87 miliar.
Dilansir TribunWow.com dari akun Twitter @RadioElshinta yang diunggah pada Kamis (17/5/2018), uang tersebut akan dikembalikan secara cash.
BACA: Pelaku Pernah Latihan Serang Kantor Polisi, Kawan Pemicu Ricuh di Mako Brimob
Saking banyaknya, uang tersebut pun tampak diangkut menggunakan kereta dorong atau troli.
Gunungan uang tersebut rencananya akan disetorkan secara langsung di Gedung Plaza Mandiri yang berada di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan siang hari ini.
Diberitakan Kompas.com, Samadikun Hartono sempat menjadi buron sejak 2003 sebelum akhirnya ditangkap.