News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Terorisme

Korban Bom Thamrin Merasa Dana Ganti Rugi Tak Wajar

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman.

16. Nugraha Agung Laksono sebesar Rp. 32.400.000

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca: Jadi Pelanggan, Pedagang Isi Ulang Air Galon Sebut Terduga Teroris Cirebon Belum Pernah Bicara

Korban terorisme, berhak mendapatkan kompensasi.

Pasal 36 ayat (2) beleid tersebut menyebutkan, kompensasi sebagaimana dimaksud ayat (1) pembiayaannya dibebankan kepada negara yang dilaksanakan Pemerintah.

Sementara itu, Pasal 38 ayat (1) berbunyi pengajuan kompensasi dilakukan oleh korban atau kuasanya kepada Menteri Keuangan berdasarkan amar putusan pengadilan negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini