News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Musnahkan Barang Bukti, Ribuan Butir Pil Ekstasi Diblender

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemusnahan 1.470 butir pil ekstasi yang diselundupkan oleh seorang wanita asal Malaysia berinisial BS (27), di Garbage Plant Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/5/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.470 butir pil ekstasi yang diselundupkan oleh seorang wanita asal Malaysia berinisial BS (27), dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Garbage Plant Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/5/2018).

Barang laknat itu dihancurkan dengan cara dicampur air dan kemudian diblender hingga hancur. Tersangka BS turut serta dalam pemusnahan itu.

Baca: Kelelawar Raksasa Tersengat Arus Listrik, Kawasan Blangbintang hingga Lambaro Padam

Selain ribuan butir pil ekstasi, polisi juga turut memusnahkan kurang lebih 1 kilogram narkotika jenis sabu dengan metode pemusnahan menggunakan blender.

Sabu itu merupakan paket kiriman yang diselundupkan dari Lagos, Nigeria.

Kapolresta Bandara Soetta AKBP Victor Togi Tambunan menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan Bulan April dan Mei 2018.

"Hari ini kami lakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari dua kasus. Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah agar barang bukti ini tidak lagi beredar. Untuk kasusnya sendiri masih kami lakukan pengembangan," ujar Vicktor saat ditemui di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (18/5/2018).

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji keasliannya oleh tim Laboratorium Forensik Mabes Polri. Selanjutnya, dimasukkan ke dalam blender lalu dicampur air dan dihancurkan.

"Barang yang sudah hancur tersebut kemudian dicampur dengan bahan kimia," jelasnya.

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, tersangka BS (27) kedapatan membawa 1.470 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam selangkangan. Ia menyimpannya di pembalut yang ia kenakan.

Pelaku dibekuk di Terminal 2D Bandara Soetta pada Jumat (20/4/2018) lalu. Polisi pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus tersebut.

"Untuk tersangka dalam kasus ekstasi ini dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider 113 ayat dua UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup," papar Vicktor. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini