Iwan Cendekia Liman didakwa melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP, sesuai dengan vonis ditingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan No:1267/Pid.B/2017/PN.Jkt.Brt dan dikuatkan putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI No:331/PID/2017/PT.DKI. Dan Mahkamah Agung RI pun menolak Kasasi, Iwan Liman. Padahal Iwan Cendikia sebagai penerima pengalihan hak fidusia dari PT Mitsui sebagai penerima fidusia.
Siau Ing menduga kuat kasus yang menjerat suaminya sengaja dipaksakan dan diduga kuat ada campur tangan yang menginginkan Iwan suaminya dijebloskan masuk penjara.
Perkara mobil Ferrari 458 Speciale milik Rezky Herbiyono ditarik leasing PT Mitsui Leasing Capital Indonesia. Lantaran sebagai debitur telah gagal memenuhi kewajibannya untuk melunasi cicilan mobil tersebut. Pihak leasing kemudian menawarkan mobil tersebut kepadanya, dengan status unit tarikan. Setelah melakukan pelunasan sebesar Rp10,2 miliar, terhadap cicilan mobil tersebut, Iwan Cendekia Liman mendapatkan BPKB dan STNK mobil itu.
Dibuktikan pada 13 Desember 2016 melalui surat nomor 08.13/OJS.A/XII/16 dari Law Office Osner Johnson Sianipar, sebagai jawaban Somasi nomor 101-S/11216 tertanggal 1 Desember 2016 dari Kantor Hukum Aliansi Reza Prianda SH, Ricky Irawan (Dirut) dan Anton Teddy (Kepala Cabang) PT.Mitsui Capital Leasing Indonesia, pada point 2 mempertanyakan; bahwa berkenaan dengan Perjanjian Pembiayaan tersebut, berdasarkan data yang ada pada catatan Klien Kami (Rezky Herbiyono, red) telah terdapat pembayaran jatuh tempo, pembayaran melalui Giro Klien Rekan sudah di tolak 3 kali dan informasinya rekening sudah ditutup, bahkan Klien Kami berupaya melalui handphone namun tidak dapat dihubungi selanjutnya dibuat perjanjian tertulis, namun tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya.
Dan dengan terbukti pula, Anton Teddy mengeluarkan Surat Penjualan Unit Tarikan tertanggal 25 Oktober 2016, sehingga Iwan Liman melakukan pembayaran mobll Ferrari 458 Speaciale dengan care transfer sebesar Rp 6.200 000. 000 ke rekenlng Bank BCA Nomor 5485678911 atas name PT. Mitsui Leasing Capital lndonesia. Setelah pelunasan tersebut, Anton Teddy menyerahkan surat-surat keiengkapan mobll Ferari 458 Speciale berupa Buku Pemlllk Kendaraan Bennetor (BPKB) dan Form A, Faktur Asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Plat Nomor Kendaraan B 1 WTF, Surat Pelepasan Hak dan Blangko Kwitansi kepada Iwan Liman melalui sopirnya di Kantor Cabang PT MitsuI Leasing Capital Indonesia di Jalan Central Park Office Tower Lantai 7 Komplek Podomoro City, Jalan S Parman Kavling 28 Jakarta Barat, sehingga kepemilikan mobil Ferrari 458 Speciale tersebut telah beralih kepada Iwan Liman.
Namun kejanggalan kasus ini nampak, ketika dikeluarkannya Surat Keterangan Lunas Pembiayaan tertanggal 25 Oktober 2016 oleh PT Mitsui Leasing Capital Indonesia, yang ditandatangani, Anton Teddy selaku Kepala Cabang, menegaskan bahwa hutang debitur atas nama Rezky Herbiyono sejumlah Rp 12.000.000.000,- telah dilunasi pada tanggal 31 Agustus 2016. Rezky Herbiyono pun melaporkan Iwan Cendekia Liman ke Polisi atas tuduhan penggelapan.
Kejanggalan lainnya terjadi pada saat Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yakni hari yang sama dengan pembacaan requisitoir dan pleidooi, yaitu tanggal 16 Oktober 2017, Majelis Hakim membacakan putusannya. Hal tersebut tidak memcerminkan persidangan yang adil karena pembacaan tuntutan, pembelaan serta putusan semua dilakukan dalam satu hari yaitu pada tanggal 16 Oktober 2017.
Dari keseluruhan proses tersebut mengindikasikan bahwa praktek mafia peradilan masih terjadi di lembaga peradilan di Indonesia. Hal yang tentu saja tidak sesuai dengan cita-cita reformasi serta cita penegakan hukum saat ini. Dan pihak keluarga terdakwa saat ini masih berupaya untuk menempuh jalur hukum memperjuangkan hak terdakwa yang senyatanya adalah korban konspirasi dan mafia peradilan.
Untuk itu Angeline Liman ingin mengundang Mengundang rekan rekan Media untuk hadir menemani Angeline Liman mengungkapan suara hatinya. Angeline akan didampingi oleh komunitas Sudah Dong dan KPAI.