"Kami yakin beliau-beliau hanya untuk mengabdi kepada negara. Jadi mohon jangan dibuat seakan-akan beliau-beliau punya pamrih gaji," kata Boyamin.
Karena itulah MAKI berencana melakukan gugatan hukum dengan menggugat Perpres Nomor 42/2018 itu ke Mahkamah Agung (MA). "Kamis (31/5) besok akan kami masukan gugatan ke MA untuk mencabut Perpres Nomor 42/2018 itu," kata Boyamin.
Simak video di atas. (Tribunnews/fik/kps/wly)
BERITA REKOMENDASI