News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Alfian Tanjung Divonis Bebas, Ini Komentar Sang Anak

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alfian Tanjung dipeluk anggota keluarganya usai divonis bebas dalam kasus ujaran kebencian yang menyebut ada unsur PKI di tubuh PDIP dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (30/5/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alfian Tanjung lolos dari gugatan ujaran kebencian akibat dari cuitannya di Twitter yang berbunyi 85 persen kader PDI Perjuangan adalah PKI.

Vonis bebas dinyatakan oleh Hakim Ketua Mahfudin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Baca: Sukses Singkirkan Diana, Tak Banyak yang Tahu Begini Hubungan Camilla Parker dengan Ratu Elizabeth

“Mengadili, menghukum bahwa terdakwa Alfian Tanjung melakukan perbuatan terbukti namun bukan tindak pidana. Maka saudara Alfian dinyatakan bebas dari tuntutan hukum,” ujar ketua majelis hakim, Mahfudin.

Sontak, ketukan palu dari hakim disambut dengan teriakan takbir oleh pendukung Alfian Tanjung yang memenuhi Ruang Koesoemah Atmadja 3.

Bahkan beberapa pengunjung baik pria maupun wanita yang ikut mengikuti persidangan tak kuasa menahan air mata dan mengucapkan rasa syukur atas vonis bebas itu.

Alfian Tanjung pun melemparkan senyum kelegaan kepada para pendukungnya yang menyambut dengan pelukan.

Kemudian ia terlihat memeluk anak dan istrinya yang tampak menangis terisak.

Anak kedua Alfian Tanjung, Iqbal Almaududi mengatakan, usai vonis bebas tersebut keluarganya bisa merasakan berkah bulan Ramadhan.

“Ini kuasa Allah, berkah Ramadhan, karena kita lihat saksi yang meringankan seperti Pak Yusril Ihza Mahendra memang Ustadz Alfian tak bisa dikenai pidana,” ujar Iqbal.

“Beliau hanya sampaikan komunisme untuk kepentinga umum, beliau tak serang siapa pun, hanya sebutkan komunisme itu bahaya,” imbuhnya.

Iqbal mengatakan dirinya dan keluarga selalu tabah dalam menghadapi persidangan kasus yang cukup panjang itu lantaran terinspirasi oleh satu sosok.

“Apa yang menimpa keluarga kami tak seberat apa yang menimpa Habib Rizieq Shihab, kami selalu pegang arahan beliau untuk kuat hadapi kriminalisasi ini,” tegas Iqbal.

Alfian divonis bebas lantaran terbukti menyampaikan “85 persen kader PDI Perjuangan adalah PKI” melalui Twitternya namun tidak terbukti sebagai perbuatan pidana.

Hakim menjatuhkan vonis bebas karena Alfian Tanjung terbukti hanya meng-copy paste kalimat tersebut dari sebuah media massa yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta Alfian Tanjung dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan karena diduga melanggar UU ITE, namun tak terbukti di persidangan hari ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini