Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alfian Tanjung divonis bebas oleh hakim dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui cuitan di Twitter yang menyebut “PDIP 85 persen isinya kader PKI”.
Pembacaan vonis dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Hakim Mahfudin menyatakan Alfian Tanjung terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Baca: Saat Anaknya Diselamatkan Pahlawan Prancis dari Pinggir Balkon, Sang Ayah Ternyata Sibuk Main Game
“Mengadili, menghukum bahwa terdakwa Alfian Tanjung melakukan perbuatan terbukti namun bukan tindak pidana. Maka saudara Alfian dinyatakan bebas dari tuntutan hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mahfudin.
Dalam pertimbangannya hakim menjelaskan bahwa Alfian Tanjung hanya melakukan copy paste terhadap isi berita media massa yang tidak terdaftar dalam Dewan Pers untuk dikutip di media sosial miliknya.
Atas putusan ini Hakim memerintahkan semua barang bukti termasuk laptop milik Alfian Tanjung dikembalikan dan membebaskan yang bersangkutan dari tahanan, yakni di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Oleh karena terdakwa bebas maka yang bersangkutan harus dibebaskan dari tahanan, dikembalikan barang bukti miliknya, sekaligus denda hukum perkara dikembalikan kepada negara,” tegas Mahfudin.
Usai pembacaan vonis itu para pendukung Alfian Tanjung yang memenuhi ruang sidang meneriakkan takbir.
Bahkan ada beberapa pengunjung, baik laki-laki dan perempuan yang tak kuasa menahan air mata atas putusan kepada Alfian Tanjung tersebut.
Para pengunjung kemudian menyalami Alfian Tanjung yang didampingi pula oleh keluarganya, termasuk anak-anaknya.
Alfian Tanjung disangkakan melanggar Pasal 29 UU ITE.