Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pasangan suami istri bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan oleh hakim ketua sobandi divonis 20 dan 18 tahun penjara, denda Rp 10 Miliar, dan subsider 8 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 selama 20 tahun terhadap terdakwa 2 18 tahun pidana dan denda 10 miliar dengan ketentuan tidak dibayar diganti pidana kurungan 8 bulan," ujar hakim ketua sobandi, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).
Baca: Sama-sama Anggun dan Cantik, Inilah 7 Foto Bukti Kate Middleton Adalah Reinkarnasi Putri Diana
Andika dan Anniesa terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan melakukan pencucian uang dari uang setoran jemaah umrah.
Pencucian dilakukan dengan cara mengalihkan setoran calon jemaah umrah di rekening penampungan First Travel ke sejumlah rekening termasuk rekening pribadi Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan.
Uang setoran calon jemaah kemudian dibelanjakan terdakwa termasuk membeli aset seperti kendaraan, rumah dan tanah.
Dalam vonisnya Sobandi juga menyebut jumlah calon jemaah yang mendaftar pada Januari 2015-Juni 2017 sebanyak 93.295 orang.
Dengan total setoran uang pembayaran para jemaah mencapai Rp 1,319 triliun.
Namun kenyataannya, sejak November 2016-Juni 2017, jumlah jemaah umrah yang diberangkatkan First Travel hanya 29.985 orang.
Sedangkan sisanya, 63.310 orang yang dengan jadwal pemberangkatan November 2016 hingga Mei 2017 tidak diberangkatkan.
"Dan tidak dikembalikan uangnya," tegas hakim.