TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara penipuan biro jasa Umrah First Travel, Heri Jerman membantah tudingan adanya aset First Travel yang belum dimasukkan dalam tuntutan.
Bantahan ini terkait surat dari Pengurus Pengelolaan Aset Korban First Travel yang menyebut adanya aset yang belum terdata.
Baca: Ini Alasan Majelis Hakim Menolak Mengembalikan Aset Milik Bos First Travel ke Jamaah
"Tidak ada yang tidak dimasukkan ke dalam tuntutan. Semuanya sudah sesuai dengan yang ada di berkas, sumpah!" kata Heri usai sidang vonis tiga bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018).
Selain membantah, Heri mengaku belum tahu tentang surat yang ditujukan kepada majelis hakim PN Depok.
Surat itu sempat dibahas ketua majelis hakim Soebandi sebelum membacakan vonis terhadap tiga bos First Travel.
"Saya juga terkejut setelah di awal sidang itu ada penolakan yang semula tidak ada. Sampai tuntutan selesai pun kan tidak ada teriakan seperti itu. Saya tidak mengerti apa di balik ini," jelasnya.
Meski tidak mengetahui pasti jumlah aset yang sudah disita, Heri menegaskan seluruh aset yang disita tidak cukup untuk memberangkatkan Umrah para jemaah.
Dalam pernyataannya, Pengurus Pengelolaan Aset Korban First Travel menyebut tidak semua aset Andika disita.
"Aset-aset tersebut sangat berarti bagi jemaah karena dibeli dari uang jemaah Umrah First Travel. Namun ternyata tidak masuk dalam daftar aset yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan," kata anggota Pengurus Pengelolaan Aset Korban First Travel kepada majelis hakim.
Mereka juga meminta majelis hakim PN Depok memerintahkan eksekutor untuk menemukan aset-aset yang selama ini belum didata.
Menurutnya, total aset yang disita tidak mencukupi untuk memberangkatkan Umrah para jemaah.
"Dalam perhitungan kami hanya berkisar maksimal Rp 25 miliar, tidak sebanding dengan jumlah jemaah yang menuntut uangnya kembali. Di mana fakta persidangan sempat disebutkan angka angka berkisar Rp 200 miliar dan jumlah mencapai 63 ribu jemaah," jelasnya.
Baca: Pasutri Bos First Travel Divonis 20 dan 18 Tahun Pidana Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Mengenai aset yang disita, Andika Surachman selaku Dirut First Travel juga mempertanyakan total asetnya yang disita.
Ia mengaku tidak mengetahui pasti aset First Travel yang telah disita.
Penulis: Bima Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: JPU Bantah Adanya Aset First Travel yang Tidak Masuk Dalam Tuntutan