News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

JPU Tegaskan Aset First Travel Semuanya Masuk Dalam Tuntutan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel pasangan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata Andika Surachman usai berunding dengan penasihat hukum setelah divonis 20 tahun penjara di samping Direktur PT First Anugerah Karya Wisata Anniesa Desvitasari Hasibuan yang divonis 18 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 10 miliar rupiah subsider 8 bulan kurungan.

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara penipuan biro jasa Umrah First Travel, Heri Jerman membantah tudingan adanya aset First Travel yang belum dimasukkan dalam tuntutan.

Bantahan ini terkait surat dari Pengurus Pengelolaan Aset Korban First Travel yang menyebut adanya aset yang belum terdata.

Baca: Ini Alasan Majelis Hakim Menolak Mengembalikan Aset Milik Bos First Travel ke Jamaah

"Tidak ada yang tidak dimasukkan ke dalam tuntutan. Semuanya sudah sesuai dengan yang ada di berkas, sumpah!" kata Heri usai sidang vonis tiga bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018).

Selain membantah, Heri mengaku belum tahu tentang surat yang ditujukan kepada majelis hakim PN Depok.

Surat itu sempat dibahas ketua majelis hakim Soebandi sebelum membacakan vonis terhadap tiga bos First Travel.

"Saya juga terkejut setelah di awal sidang itu ada penolakan yang semula tidak ada. Sampai tuntutan selesai pun kan tidak ada teriakan seperti itu. Saya tidak mengerti apa di balik ini," jelasnya.

Meski tidak mengetahui pasti jumlah aset yang sudah disita, Heri menegaskan seluruh aset yang disita tidak cukup untuk memberangkatkan Umrah para jemaah.

Dalam pernyataannya, Pengurus Pengelolaan Aset Korban First Travel menyebut tidak semua aset Andika disita.

"Aset-aset tersebut sangat berarti bagi jemaah karena dibeli dari uang jemaah Umrah First Travel. Namun ternyata tidak masuk dalam daftar aset yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan," kata anggota Pengurus Pengelolaan Aset Korban First Travel kepada majelis hakim.

Mereka juga meminta majelis hakim PN Depok memerintahkan eksekutor untuk menemukan aset-aset yang selama ini belum didata.

Menurutnya, total aset yang disita tidak mencukupi untuk memberangkatkan Umrah para jemaah.

"Dalam perhitungan kami hanya berkisar maksimal Rp 25 miliar, tidak sebanding dengan jumlah jemaah yang menuntut uangnya kembali. Di mana fakta persidangan sempat disebutkan angka angka berkisar Rp 200 miliar dan jumlah mencapai 63 ribu jemaah," jelasnya.

Baca: Pasutri Bos First Travel Divonis 20 dan 18 Tahun Pidana Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Mengenai aset yang disita, Andika Surachman selaku Dirut First Travel juga mempertanyakan total asetnya yang disita.

Ia mengaku tidak mengetahui pasti aset First Travel yang telah disita.

Penulis: Bima Putra

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: JPU Bantah Adanya Aset First Travel yang Tidak Masuk Dalam Tuntutan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini