News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Terbit SP3, Sekjen PSI Mengaku Belum Putuskan Tarik Laporan di DKPP

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menyambangi redaksi Tribunnews.com di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (27/3/2018). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, mengaku belum memutuskan menarik laporan terhadap Bawaslu, meski surat perintah penghentian penyidikan (SP3) telah diterbitkan Bareskrim Polri.

Diketahui, PSI sempat melaporkan pihak Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Pelaporan itu dilakukan lantaran PSI menduga adanya pelanggaran etik dan maladministrasi oleh Bawaslu.

"Kita akan review, kita belum ada keputusan," ujar Toni, begitu ia disapa, di Kantor DPP PSI, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2018).

Dengan terbitnya SP3, Toni mengatakan tidak serta merta laporan partainya akan ditarik di DKPP dan Ombudsman.

Baca: Lahan Pertanian Warga di Magelang Diselimuti Hujan Abu Merapi

Ia mengaku keputusan terkait hal tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu secara internal.

"Dengan keluarnya SP3 apakah akan kami teruskan atau tidak, itu akan dibicarakan di internal, saat ini belum ada pertimbangan," jelas mantan Ketua Umum PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah itu.

Lebih lanjut, Toni menegaskan upaya pelaporan itu sebagai suatu hal yang wajar. Bahkan, hal tersebut legal adanya, dan konstitusional.

"Itu kan bagian dari perlawanan yang diizinkan oleh konstitusi. Jadi, kami lapor ke DKPP, kami lapor ke Ombudsman," pungkasnya.

Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh PSI, dinyatakan tidak diteruskan ke proses penuntutan.

Pertimbangannya, terdapat perbedaan keterangan dari Anggota KPU Wahyu Setiawan pada saat proses penanganan pelanggaran di Bawaslu pada Rabu (16/5/2018), dengan keterangan yang disampaikan saat penyidikan di Bareskrim Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini