"Ketiga, berdasarkan point pertama dan kedua di atas, maka Komjen M Iriawan dalam kedudukannya sebagai Sestama Lemhanas (JPT Madya) dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat," papar Bamsoet.
Baca: Divonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Sujud Syukur
Lebih lanjut, point keempat yang disampaikan Bamsoet terkait ketentuan Pasal 109 ayat 3 UU No 5 Tahun 2014 ttg ASN dan ketentuan Pasal 147 dan 148 PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, diatur bahwa “Jabatan Pimpinan Tinggi (Jabatan ASN) tertentu di lingkungan instansi pemerintah tertentu dapat diisi Prajurit TNI dan Anggota Polri sesuai dg kompetensi berdasarkan peraturan perundang undangan.”
"Dengan demikian maka JPT Madya tertentu pada instansi tertentu dapat diisi oleh Anggota Polri. Seperti Sestama Lemhanas yang diisi oleh Komjen M. Iriawan yg tentunya dalam pengangkatannya atas persetujuan Kapolri," terangnya.
Kelima, dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU ttg Kepolisian, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.
Ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa untuk jabatan tertentu di luar kepolisian yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian termasuk di antaranya Sestama Lemhanas dapat diduduki oleh Anggota Polri dengan tidak harus mengundurkan diri Anggota Polri.
"Keenam, berdasarkan hal-hal di atas maka pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar sudah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan tidak ada ketentuan UU yg dilanggar," tutup Bansoet.