News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Narapidana Kasus Korupsi Dana Bansos: Percuma Saya Mau Maju dari Mana?

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella meninggalkan rumah tahanan KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016). Terpidana menerima suap Rp 200 juta untuk amankan perkara Bansos di Kejaksaan Agung ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung untuk menghabiskan masa hukumannya vonis 1,5 tahun. Warta Kota/henry lopulalan

Ia yang saat ini menjadi politisi Partai Demokrat itu, menilai tidak akan banyak mantan narapidana korupsi yang akan mencalonkan diri. Meski, aturan KPU tidak melarang hal tersebut.

KPU Melunak

Usai pertemuan dengan Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Ketua DPR Bambang Soesatyo, pihak KPU memberikan ruang kepada para bakal calon anggota legislaif yang berasal dari mantan narapidana korupsi.

Bakal calon akan mendaftarkan terlebih dahulu, kemudian KPU daerah akan melakukan verifikasi. Dalam tahapan tersebut, mantan napi korupsi diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas.

Padahal sebelumnya, KPU menegaskan sudah tidak dapat mendaftarkan diri, tanpa masuk tahapan berikutnya.

Baca: Menteri-menteri Jokowi Ramai-ramai Maju Jadi Caleg

"Tidak masalah, daftar saja dulu. Nanti akan tetap dilakukan tahap verifikasi," jelas Ketua KPU Arief Budiman di Gedung DPR, Jakarta.

Arief menjelaskan, selama tahapan itu. Mereka juga dapat mengajukan Judicial Review atas PKPU yang sudah diteken oleh menteri Hukum dan HAM. Bukan hanya itu, bakal calon juga dapat mengajukan sengketa calon kepada Badan Pengawas Pemilu.

Baca: Suzuki Bandit 150 Akan Diluncurkan Bulan Agustus

Apabila, dalam putusan MA, membatalkan pasal atau PKPU, maka KPU sebagai penyelenggara wajib untuk mematuhi putusan tersebut. Sehingga, masih memungkinkan, mantan napi korupsi tetap menjadi calon anggota legislatif.

"Tetapi, kalau putusan MA, membenarkan PKPU, berarti tetap seperti sekarang ini," tukasnya.

Ia berharap, sebagaimana dalam undang-undang Pemilu, Mahkamah Agung memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menyidangkan sengketa pemilu agar tahapan tetap berjalan.

KPU masih dapat melakukan perbaikan apabila putusan MA masih dalam batas waktu tahapan perbaikan.(ryo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini