News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politisi Senayan Ditangkap KPK

Kasus Suap Rp 4,8 Miliar, KPK Tetapkan Eni Saragih dan Johannes Tersangka Korupsi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Politikus Partai Golkar, Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menerangkan, penyidik KPK mengamankan 13 orang dalam kasus ini.

Baca: Praktisi PR Jangan Jadi Spin Doctor Pembuat Hoax

Satu di antaranya Eni Saragih yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat.

Eni diduga menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Pemberian suap melalui Sekretaris dari Johannes, yakni ARJ kepada staf sekaligus keponakan Eni, yakni TM.

Basaria mengatakan, uang dugaan suap yang diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini, sejumlah Rp 500 juta. Namun, itu merupakan pemberian keempat dari Johannes kepada Eni.

"Diduga penerimaan kali ini, merupakan penerimaan ke-4 dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).

Pemberian pertama pada Desember 2017 senilai Rp 2 miliar. Kedua, Maret 2018 senilai Rp 2 miliar. Ketiga, pada 8 Juni 2018 Rp 300 juta, dan terakhir pada Jumat 13 Juli 2018 senilai Rp 500 juta.

Suap sebagai bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek terkait kesekapatan kontrak. Suap diduga untuk memuluskan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka, "KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu, diduga sebagai penerima, EMS anggota komisi VII DPR RI, diduga sebagai pemberi, JBK," 

Eni disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Johannes disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atay huruf b atau pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: Baku Tembak di Kaliurang, Satu Orang Tergeletak di Jalan

KPK mengamankan 13 orang dalam kasus ini, yakniy Eni, Johannes, Tahta Maharya staf dan keponakan Eni, Audrey Ratna Justianty sekretaris Johannes, M. Al-Khafidz suami Eni, dan delapan orang lainnya yaitu supir, ajudan, staf Eni, dan pegawai PT Samantaka.

Eni ditangkap tangan oleh KPK di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. Sementara Johannes ditangkap di ruang kerjanya di Graha BIP, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini