Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.
Laporan tersebut berisikan adanya dugaan intervensi hukum yang dilakukan Jenderal bintang tiga (Komjen) terkait sengketa lahan antara PT STC dengan PT MSAM.
Disinggung mengenai investigasi itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal membenarkan kasus ini tengahditindak lanjuti.
"Kasus ini kita akan tindaklanjuti," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).
Baca: Bupati Zainudin Hasan Mengaku Terima Uang dari Kontraktor untuk Kegiatan Tarbiyah
Mantan Kapolrestabes Surabaya itu menegaskan siapapun jajarannya yang melanggar aturan tentu bakal ditindak tegas.
Terutama, bagi anggota Polri yang keluar dari kode etik dan melanggar disiplin.
"Makanya setelah laporan diterima akan digelar siapa yang lakukan proses penyidikan. Namanya gelar perkara untuk meluruskan masalah ini," jelas Iqbal.
Sebelumnya, Soenarko yang juga Dirut PT Sebuku Tanjung Coal (STC) mendatangi Itwasum Mabes Polri dan Kompolnas.
Kedatangannya, merupakan buntut dugaan tindakan intervensi dan penyalahgunaan wewenang aparat kepolisian dalam sengketa lahan antara PT STC dengan PT MSAM.
Baca: Rizieq Shihab Berharap Pasangan Capres-Cawapres Berasal dari Kelompok Nasionalis Religius
Sementara itu, Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Martuani Sormin mengaku akan menangani laporan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko secara profesional.
Menurut Martuani, profesionalisme Polri di atas segalanya, sekalipun dugaan intervensi hukum dilakukan oleh oknum berpangkat jenderal di korps Bhayangkara.
"Divisi Propam Polri dalam melaksanakan Tupoksinya selalu bekerja dengan profesional," kata Martuani saat dikonfirmasi, Kamis (26/7/2018).