News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPD RI Fasilitasi Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pajak PT. Freeport

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat koordinasi yang difasilitasi DPD RI untuk mencari solusi soal sengketa pajak air permukaan antara PT. Freeport Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Papua di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Dewan Perwakilan Daerah RI menggelar rapat koordinasi dalam rangka mencari solusi soal sengketa pajak air permukaan antara PT. Freeport Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Papua di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Sebelumnya pada bulan April lalu PT. Freeport memenangkan perkara melawan Pemprov Papua di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Hasilnya, Freeport lolos dari beban kewajiban pajak air sebesar Rp 3,9 triliun dan membuat pihak pemprov Papua tidak menerima keputusan MA tersebut padahal pengadilan pajak tahun 2017 telah memerintahkan Freeport untuk membayar Rp 2,6 triliun.

Audiensi ini dibuka oleh ketua DPD RI Oesman Sapta. Sebagai wakil daerah, Oesman menyayangkan kejadian tersebut.

"Kami, DPD RI menyayangkan kejadian tersebut. Oleh karena itu, hari ini kita berkoordinasi untuk membahas solusi alternatif agar hak warga Papua yang masih tersisa bisa diselamatkan," ujarnya.

Dalam rapat tersebut Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) menjelaskan bahwa terdapat tiga permasalahan untuk dikonsultasikan kepada DPD RI.

Pertama, terkait dengan hak masyarakat adat sebagai pemangku hak leluhur atas tanah dan sumber daya alam di wilayah penambangan Frepoort.

Kedua, dampak lingkungan hidup dan tanggungjawab dalam hal kewajiban membayar pajak.

"Tanggungjawab Freeport di sini adalah khusus pembayaran pajak air permukaan di Mimika yaitu wilayah operasi penambangan PT. Freeport Indonesia sebesar Rp 6 triliun yang sudah lama tak dibayarkan," ujar Timotius Murib.

Sementara itu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang juga hadir dalam acara tersebut menjelaskan bahwa dari pihak Kementrian ESDM hanya memantau masalah pembayaran pajak air permukaan.

"Kami hanya bisa memantau, untuk masalah perhitungan berapa besar yang harus dibayarkan dikembalikan kepada pemerintah daerah," ujar Bambang Gatot Dirjen Mineral dan Batubara.

Kementrian ESDM menghimbau agar kedua belah pihak mencari solusi walupun sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung.

Diakhir audiensi ini Ketua DPD RI meminta agar segera diadakan pertemuan kembali antara Freeport dan Pemerintah Provinsi Papua dalam jangka waktu lima hari untuk mendapatkan titik kesepakatan.

"Kami berterimakasih kepada pemerintah daerah Papua dan PT. Freeport Indonesia yang telah hadir dalam audiensi, ini hanya masalah perbedaan kesepakatan dan pemahaman. Ada baiknya diadakan kembali pertemuan antara Freeport dengan pemerintah daerah dan kesimpulan dari pertemuan tersebut dilaporkan ke kami," ujar Oesman Sapta.

Dalam audiensi ini hadir juga Wakil Ketua Nono Sampono, dan anggota DPD RI dari Papua Carles Simaremare, Parlindungan Purba (Sumut), dan Plt Sekjen DPD RI Ma’ruf Cahyono. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini