TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) presiden Joko Widodo memberikan afirmasi di dalam revisi kelima Perpres Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ramah anak.
Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan Napza Sitti Hikmawatti menyebutkan afirmasi ini terkait kepesertaan, pelayanan medis, manfaat serta pembiayaan.
"Hari ini kami kirimkam surat ke presiden untuk berikan afirmasi terhadap empat hal itu. Ini agar anak Indonesia terfasilitasi kesehatannya sehingga dapat tumbuh kembang dengan baik," kata Sitti di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).
KPAI menilai Perpres JKN saat ini belum pada hak dasar anak, yang jika tak ada perbaikan bisa berdampak pada situasi darurat kesehatan anak secara nasional.
"Apalagi BPJS Kesehatan sebagai operator JKN mengeluarkan peraturan baru terkait pemangkasan jaminan pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik. Ini membuat JKN semakin tak ramah anak," tandasnya.
Baca: KPAI Desak Peraturan Baru BPJS Kesehatan Dicabut
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan mengeluarkan standar baru terhadap pelayanan jaminan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik.
Operasi katarak saat ini jaminannya dibatasi untuk pasien yang memiliki visus di bawah 6/18.
Untuk jaminan rehabilitas medik, BPJS Kesehatan menjamin pasien dengan frekuensi maksimal dua kali dalam seminggu.
Sementara pada pelayanan bayi baru lahir sehat, jaminan perawatannya disertakan dengan ibunya, dan bayi yang butuh penanganan khusus akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu.
"Kami minta presiden segera ambil langkah mengatasi permasalah ini dan berikan afirmasi terkait Perpres JKN," pungkasnya.