Sebelumnya, pada Jumat (24/8/2018) Puteh sudah melakukan konsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Saya melakukan ini karena saya sebagai WNI yang harus diperlakukan secara adil di depan hukum. KPU telah melakukan kezaliman," katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/8/2018).
Puteh mengatakan, KIP atau KPU bukanlah satu-satunya penyelenggara pemilu. Masih ada Bawaslu dan DKPP.
Seharusnya, KIP menghormati putusan Panwaslih.
Namun KIP dan KPU sangat cuek dan seakan menggaap remeh putusan Panwaslih.
"KPU dari awal sudah bikin masalah dengan menambah norma hukum dan sudah menyimpang dari undang-undang pemilu. Masalah gonjang-ganjing ini penyebabnya KPU," katanya.
Kuasa Hukum Puteh, Zulfikar sawang menegaskan, pihaknya akan berjuang habis-habisan sampai titik darah penghabisan.
Menurutnya, seorang mantan koruptor yang sudah dihukum dan selesai menjalani hukuman otomatis status hukumnya telah gugur.
Sehingga kembali menjadi masyarakat biasa yang punya hak sama dengan orang lain.