TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Police Watch (IPW) menilai tindakan Neno Warisman menguasai mikrofon yang biasa digunakan awak kabin merupakan tindakan yang melanggar UU Penerbangan.
Bahkan tindakan tersebut bisa membuat Neno terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Seperti yang diketahui, Neno berbicara di dalam pesawat menggunakan mikrofon yang biasa digunakan pramugari atau awak kabin, saat naik pesawat untuk kembali ke Jakarta, pasca diusir dari Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/8/2018) lalu.
Baca: Mengadu ke DPR soal Penolakan Massa, Neno Warisman-Ahmad Dhani Diterima Fadli Zon dan Fahri Hamzah
Karena tindakan itu, Ketua Presidium IPW Neta S Pane mendesak Polda Riau segera turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut.