News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim di Medan

MA Benarkan Ketua dan Wakil Ketua PN Medan Dijemput KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suhadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung angkat bicara soal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

Juru Bicara MA, Suhadi membenarkan KPK menjemput beberapa hakim dan panitera. Mereka diantaranya Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke dan Meri Purba, serta panitera ‎Oloan Sirait dan Elfandi.

"Saya dengar mereka dibawa dijemput oleh KPK, dari kantornya dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Sumatera Utara)," kata Suhadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/8/2018).

Suhadi belum mengetahui secara pasti kasus yang melibatkan para pejabat di lingkungan pengadilan itu sampai berurusan dengan KPK.

Dia menduga lantaran terdapat hakim ad hoc yang ikut diamankan, OTT yang dilakukan KPK itu terkait perkara tindak pidana korupsi yang tengah disidang.

"Belum ada kejelasannya kasus mana," katanya.

Masih menurut Suhadi, berdasarkan laporan dari petugas pengadilan, tim penindakan KPK mendatangi PN Medan sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah itu, para hakim tersebut dan panitera dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan awal.

Selanjutnya tim KPK membawa hakim dan panitera itu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Informasi yang dihimpun, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo sempat menangani perkara yang menjerat Bupati nonaktif Batubara OK Arya Zulkarnain saat disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dan kasusnya ditangani KPK.‎

Namun, belum bisa dipastikan apakah OTT yang dilakukan KPK terkait dengan perkara dugaan suap OK Arya yang dipegang oleh Wahyu Prasetyo selaku majelis hakim. OK Arya telah divonis pada akhir April 2018 lalu.

OK Arya, dijatuhi vonis 5 tahun enam bulan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,9 miliar karena terbukti menerima suap Rp 8,035 miliar dari rekanan Pemkab Batubara terkait sejumlah proyek infrastruktur di sana.

Kasus lainnya, teranyar Wakil Ketua Pengadilan Negeri PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo juga baru saja memvonis Meliana selama 18 bulan bui terkait kasus Tanjung Balai.‎ Tidak terima, Meliana resmi mengajukan banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini