News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Jelang Pertemuan Tripatrit, KPU Tegaskan Sikap Tolak Mantan Napi Koruptor

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viryan Aziz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengadakan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di kantor DKPP, pada Rabu (5/9/2018).

Dalam pertemuan tripatrit itu dibahas berbagai macam hal mengenai penyelenggaraan pemilu 2019. Salah satunya polemik mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

"Itu forum yang secara berkala kami adakan menjamin kebersamaan derap langkah menyelenggarakan pemilu 2019 yang lebih baik. Insya Allah mudah-mudahan tidak ada halangan," ujar Anggota KPU RI, Viryan Aziz, ditemui di kantor KPU RI, Selasa (4/9/2018).

Dia menegaskan, sikap KPU RI masih tetap berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Sikap masih. Silakan publik menilai terkait sikap KPU. KPU berpegang kepada regulasi yang ada," kata dia.

Dia menjelaskan, di dalam Pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 diatur mengenai mantan narapidana korupsi dilarang mendaftarkan diri sebagai caleg di setiap tingkatan.

Menurut dia, aturan itu melekat kepada persyaratan pengajuan bacaleg oleh 16 partai politik di pemilu 2019.

"Jadi, kami akan menginformasikan di pakta integritas itu ditandatangani pimpinan parpol. Berjanji tidak akan ada bacaleg yang mantan tiga kategori (bandar narkoba, mantan koruptor, dan pelaku kejahatan seksual anak,-red)" kata dia.

Saat ini, Panwaslu sudah mengabulkan permohonan mantan narapidana korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai caleg. Namun, KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak menjalankan putusan itu.

KPU RI sedang menunggu hasil uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang sedang diproses di Mahkamah Agung (MA).

"Kami sudah menyampaikan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota apabila ada hal semacam itu dilakukan penundaan pelaksanaan putusan atau rekomendasi," katanya.

Apabila sudah ada putusan dari MA, dia menambahkan, pihaknya akan menaati putusan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini