"Awalnya sudah mulai ragu kepada mereka saat meliput pertandingan bola di Benteng Taruna. Saat itu saya menanyakan kepada mereka, tapi mereka gagap menyebutkan nama medianya dan menghilang begitu saja," ujar Dimas.
Dimas menambahkan, akhirnya keberadaan kedua wartawan tersebut diketahui di wilayah Balaraja pada Rabu (12/9/2018) sekira pukul 11.00 WIB.
Saat itu, keduanya tengah menipu kepala desa Saga, dengan berdalih meliput kegiatan desa.
"Saat tahu mereka di Desa Saga, saya bersama teman-teman menghampirinya. Beruntung kami tepat waktu, sehingga kepala desa Saga belum dimintai uang oleh pelaku," jelasnya.
Dari penangkapan wartawan gadungan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu kamera MDV Panasonic, ID pengenal Net TV, mikrophone bertuliskan Net TV, dua unit tripod, satu baju bertuliskan Net TV, satu unit jaket bertuliskan Net TV, dan satu mobil Toyota Avanza bernopol B-1521-ZFV berstiker Net TV.
Atas perbuatannya, Fadilah dan Dady diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)