Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dua wartawan televisi gadungan ditangkap petugas Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang karena diduga memeras seorang kepala desa.
Baca: Anies Baswedan: Targetnya LRT Bisa Beroperasi pada Awal 2019
Baca: Gilang Dirga Touring Naik Moge, Adiezty Fersa Tidak Bisa Tidur
Pelaku bernama Ahmad Fadillah (26) dan Dady Saepudin (48) mengaku sebagai reporter NetTV.
Dalam melancarkan aksinya, membawa kamera lengkap dengan ID card dan seragam televisi tersebut.
Kapolsek Balaraja, Kompol Wendy Andrianto mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat sedang memeras Kepala Desa Tobat, Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita uang Rp 1 juta.
Aksi pemerasan yang dilakukan kedua wartawan gadungan itu dibenarkan Wendy Andrianto.
"Semalam benar sempat diwawancara saya, mereka mengaku dari Net TV, tapi saya gak kasih apa-apa," ujar Wendy saat dikonfirmasi, Kamis (13/9/2018).
Wendy melanjutkan, keduanya diserahkan ke Polsek Balaraja berkat bantuan dari wartawan Net TV di Tangerang.
"Kasus pemerasan yang mengandung unsur pemerasan yang dilakukan dua wartawan gadungan ini sedang kami selidiki. Kita sedang proses laporan dari pihak-pihak yang dirugikan," kata Kapolsek.
Kepada penyidik, keduanya mengaku sehari-sehari bekerja sebagai sopir taksi online.
Dan nekat menjadi wartawan gadungan karena tergiur bisa dengan mudah mendapatkan uang.
Sementara itu, Kontributor Net TV Tangerang Dimas Arif Setiawan menjelaskan, pelaku berdalih mau meliput kegiatan di desa yang berada di Balaraja.
Kedua tersangka Fadilah dan Dady meminta imbalan bervariasi setiap liputan desa, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 15 juta.