News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa 86 Saksi untuk Tersangka Syahri Mulyo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Timur Soekarwo (kanan) menyematkan lencana kepada Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (kiri) dan Maryoto Wibowo (tengah) saat proses pelantikan dan penyerahan surat penugasan pelaksana tugas (Plt) Bupati Tulungagung di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (25/9/2018). Usai dilantik sebagai Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo langsung dinonaktifkan dan jabatan pelaksana tugas atau Plt Bupati Tulungagung diserahkan kepada Maryoto Wibowo karena Syahri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Tulungagung dan Blitar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 86 saksi untuk tersangka Syahri Mulyo.

Bupati Tulungagung nonaktif ini sedang diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, Jawa Timur.

"Penyidikan dengan tersangka SM (Syahri Mulyo) masih terus dilakukan. Selama proses penyidikan kasus Tulungagung dan Blitar ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 86 orang saksi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Syahri Mulyo dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo bersama wakilnya Maryoto Bhirowo sebagai Wakil Bupati Tulungagung terpilih hasil Pilkada 2018.

Baca: Syahri Mulyo Hanya Tiga Menit Jabat Bupati Tulungagung, Langsung Dinonaktifkan

Acara pelantikan berlangsung di gedung Kementerian Dalam Negeri Jakarta.

Pelantikan tersebut juga disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Dengan statusnya sebagai tersangka, setelah dilantik Syahri langsung dinonaktifkan dan wakilnya Maryoto diangkat menjadi Plt Bupati Tulungagung.

Kemudian, Syahri kembali ditahan KPK.

Tempat penahanan Syahri di sel Polresta Jakarta Timur.

Febri menyatakan bahwa sebelumnya pimpinan KPK telah merespons surat yang dikirimkan oleh Gubernur Jawa Timur tentang pelantikan Bupati Tulungagung terpilih hasil Pilkada Serentak 2018.

Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 164 ayat (6) UU Pilkada atau UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Menurut Febri, berdasarkan perintah undang-undang tersebut, pelantikan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan faktor efisiensi (biaya), faktor efektifitas (jarak dan waktu) serta faktor keamanan (tenaga pengamanan), maka pelantikan dilakukan di Jakarta.

Pelantikan tersangka Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung dilakukan di Jakarta merujuk pada tempat penahanannya di Polresta Jakarta Timur. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini